jpnn.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan arti berinisial ST dan MA saat sedang melakukan adegan cinta bertiga dengan seorang pria di kamar hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, usai mengamankan ST dan MA serta pria hidung belang tersebut, polisi juga menangkap dua muncikari yang terkait berinisial AR dan CA.
BACA JUGA: Siapakah Pria yang Begituan dengan Artis ST dan SH di Kamar Hotel?
Kedua muncikari tersebut mematok tarif ST dan MA masing-masing Rp 30 juta.
"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita (masing-masing) mematok harga Rp 30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11).
BACA JUGA: Ditangkap Saat Main Bertiga, Sebegini Tarif Prostitusi Artis ST dan SH
Untuk tarif adegan bertiga bersama ST dan MA, muncikari mematok harga Rp 110 juta. Di mana, sang muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.
"Tarif sebesar Rp 110 juta di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua wanita ini (masing-masing) dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," ujar Sudjarwoko.
BACA JUGA: Ditangkap Akibat Kasus Prostitusi, Artis ST dan SH Telah Dipulangkan
Saat ini, AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.
Sementara, ST dan MA masih berstatus saksi. Hingga kini polisi masih melakukan pengumpulan data dan barang bukti untuk menentukan status ST dan MA nantinya. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi