Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan

Jumat, 03 Mei 2024 – 18:00 WIB
Konferensi pers terkait Rio Reifan dan kasus lainnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Rio Reifan kembali diamankan polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pria 39 tahun itu tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: 5 Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Masih Bisa Rehabilitasi?

Adapun Rio Reifan diamankan di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan terhadap Rio Reifan.

BACA JUGA: Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini

Salah satunya adalah 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 1,17 gram, diamankan setengah butir ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Jumat (3/5).

BACA JUGA: Resmi Bercerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Lakukan Ini

Kemudian, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat hisap.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Atas perkara tersebut, Rio Reifan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ini merupakan kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus narkotika.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler