Ini Beberapa Poin Penting Draf PKPU Kampanye

Senin, 04 Juni 2018 – 11:41 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak partai peserta pemilu 2019 yang dianggap melanggar aturan kampanye, tapi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye belum disahkan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan penyebab PKPU Kampanye belum disahkan hingga sekarang. Hal itu merupakan problem kepastian hukum bagi parpol maupun tim penegakan hukum. ”Khususnya berkaitan dengan kampanye di luar jadwal,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Nafa Urbach Bakal Maju Caleg DPR Lewat Partai Nasdem

Karena itu, dia mendesak KPU segera mengesahkan aturan tersebut agar bisa menjadi pedoman bagi partai politik dalam berkampanye. Jika ada yang melanggar, Bawaslu RI atau sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) juga punya landasan hukum untuk menindak pelanggaran aturan kampanye.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengaku tidak mengetahui alasan KPU belum mengesahkan aturan tentang kampanye. Padahal, KPU sudah pernah mengonsultasikan aturan tersebut ke Komisi II DPR. ”Apakah masih ada yang perlu dikonsultasikan lagi atau masih dalam proses penyelesaian di KPU?” tanyanya.

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Pemuda Pancasila Gaungkan Pemilu Damai

Seperti diberitakan, PKPU Kampanye menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menghentikan kasus yang menjerat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, partai yang diketuai Grace Natalie itu dianggap melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Bawaslu RI kemudian melanjutkan kasus itu ke Polri. Namun, polisi menghentikan kasus tersebut.

Kasus PSI dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Polisi juga mengacu pada penjelasan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan PSI dengan memasang iklan di media massa bukanlah pelanggaran kampanye di luar jadwal.

BACA JUGA: Cak Imin Dukung KPU Melarang Eks Koruptor jadi Caleg

Sebab, sampai sekarang PKPU tentang Kampanye belum disahkan sehingga belum ada aturan yang menjadi dasar hukum. Selama ini aturan main kampanye mengacu pada kesepakatan yang dibuat gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyar’i mengatakan, PKPU Kampanye segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM ) untuk disahkan. Menurut dia, pengajuan pengesahan itu dilakukan bersama dengan PKPU lain, yaitu PKPU Dana Kampanye, PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta PKPU Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. ”Semua PKPU itu ada kaitannya,” ucap dia saat dihubungi Jawa Pos.

Dia menerangkan, draf PKPU yang sudah final tersebut diserahkan pekan ini. ”Mungkin Senin atau Selasa. Yang pasti pekan ini,” ucapnya. Menurut Hasyim, PKPU itu mengatur secara detail aturan main kampanye. (lum/c7/fat)

Poin Penting Draf PKPU Kampanye Pemilu

Pasal 24 ayat (1):

Kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 24 ayat (2):

Kampanye dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 25 ayat (1):

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Pasal 25 ayat (2):

Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode,

a. Pemasangan bendera partai peserta pemilu dan nomor urut

b. Pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pasal 36 ayat (1):

Peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Pasal 37 ayat (1):

Peserta pemilu membiayai pembuatan desain dan materi iklan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) sesuai dengan ukuran atau durasi yang ditentukan KPU.

Sumber: Draf PKPU Kampanye Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta KPU Harus Mematuhi Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler