jpnn.com, JAKARTA - Istilah normalisasi dan naturalisasi sungai untuk mencegah banjir di Jakarta menimbulkan silang pendapat di tengah masyarakat.
Normalisasi sungai merupakan program yang sering didengungkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Banjir Tetap Landa DKI, Semoga Anies-Sandi Setop Umbar Janji
Sementara itu, naturalisasi sungai merupakan istilah yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (7/2).
Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara normalisasi dan naturalisasi?
BACA JUGA: Ketua DPRD Minta Anies Setop Penutupan Jalan di Tanah Abang
Menurut ahli bahasa dari Universitas Andalas (Unand) Aslinda, normalisasi adalah sebuah tindakan pengembalian terhadap satu hal ke bentuk atau keadaan yang semula.
Sementara itu, naturalisasi adalah proses penyesuaian hal asing menjadi anggota dari satu tempat yang baru.
BACA JUGA: Anies Ingin Ubah Pergub Rusunawa
Menurut Aslinda, normalisasi lebih tepat digunakan dalam konteks mengatasi banjir.
Sebab, program itu dikerjakan dengan memperdalam sungai dan membangun tanggul dinding agar bisa menampung air kiriman lebih banyak.
"Jadi, kalau kata Anies (terkait) sungai itu, yang sesuainya normalisasi. Dia (normalisasi), kan, tindakan menjadikan normal kembali. Lebih cocok normalisasi," ujar Aslinda saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (9/2).
Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, normalisasi sama dengan betonisasi.
Menurut Nirwono, istilah naturalisasi memiliki arti yang lebih lengkap.
"Naturalisasi bantaran sungai (adalah) pelebaran badan sungai untuk dapat menampung kapasitas volume air lebih besar, di mana permukiman warga di bantaran kali harus dibebaskan dan direlokasi ke tempat hunian vertikal terdekat (rusunawa atau kampung susun)," terang Nirwono, Rabu (7/2). (ce1yes/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Anies Tolong Jangan Adu Domba PKL Jakarta
Redaktur & Reporter : Ragil