jpnn.com, JAKARTA - Penindakan rokok ilegal yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai tidak lepas dari peran aparat penegak, instansi pemerintahan, serta masyarakat di daerah tempat penindakan dilakukan.
Peran yang dilakukan dalam mendukung penindakan bisa berupa operasi bersama, pertukaran informasi, dan penyampaian edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Provinsi
Kali ini, Bea Cukai Banyuwangi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah truk salah satu jasa ekspedisi nasional.
“Informasi didapat dari Kanit Reskrim KP3 Banyuwangi yang ditindaklanjuti oleh Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Banyuwangi,” ungkap Evy Suhartantyo, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi.
BACA JUGA: Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Bagikan Masker ke Masyarakat
Pemeriksaan dilakukan terhadap truk tersebut dengan didampingi agen jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan didapati 152.000 batang rokok tanpa pita cukai.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp155 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp69,1 juta,” ujar Evy.
BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Peluang dan Tantangan Ekspor di Maluku
Tidak ketinggalan Bea Cukai Tasikmalaya yang juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada para penjual rokok di wilayah Pangandaran.
Tidak hanya sosialisasi, pelaksanaan operasi pasar juga dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedangang di pasar tentang bahaya rokok dan miras ilegal. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mampu memahami tugas Bea Cukai dan masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Indriya Karyadi, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.
Sementara itu, operasi gabungan dilakukan oleh Bea Cukai Malang dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Malang pada Rabu (9/9) lalu.
Kegiatan operasi gabungan dilakukan dengan menyisiri pasar dan pedagang yang menjaul rokok di Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Dalam operasi tersebut petugas juga melakukan penyuluhan kepada para pemilik toko untuk tidak menerima, membeli, maupun mejual rokok ilegal dari sales yang tidak bertanggung jawab.
Menekan rokok ilegal memang diperlukan sinergi dari segala elemen, baik aparat maupun masyarakat umum.
"Meski periode gempur rokok ilegal telah berakhir, semangat kami untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari barang ilegal akan tetap kami jaga. Bersinergi dengan Pemda setempat adalah salah satu cara kami. Selain itu, peran masyarakat luas juga sangat kami harapkan," ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi