Ini Bukti 460 UMKM di Jatim Melek Hukum, Mantap!

Selasa, 24 Agustus 2021 – 18:06 WIB
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur, Selasa (24/8). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur semakin sadar pentingnya pendaftaran merek.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim tahun ini tercatat sebanyak 460 UMKM yang mendaftar.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bersinergi dengan Kemenkop UKM Mengoptimalkan Kepesertaan Koperasi dan UMKM

Kadiv Yankumham Subianta Mandala menyebut jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu 308 UMKM saja.

Dia menilai para pelaku usaha semakin melek hukum.  

BACA JUGA: Teten Masduki: Perpusnas Berkontribusi Mengembangkan UMKM dan Koperasi

"Artinya UMKM di Jatim sudah paham dan mampu dalam memberikan perlindungan hukum kepada produknya," kata dia, Selasa (24/8). 

Menurutnya, hal itu dipengaruhi berbagai faktor.

BACA JUGA: Di Pameran Lokal Keren Jatim, Erick Thohir Sampaikan Dukungan Pada UMKM

Subianta memberikan atensi makin tingginya dukungan pemerintah daerah.  

Dia mengapresiasi pemda yang memberikan subsidi kepada UMKM untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek.

"Program ini membuat masyarakat semakin semangat untuk mendaftarkan mereknya,” ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, biaya PNBP untuk pendaftaran merek umum sebesar Rp1,8 juta. Apabila bisa menunjukkan surat keterangan UMKM dari Disperindag setempat, maka akan mendapatkan subsidi. 

"Pelaku UMKM hanya perlu membayar Rp500 ribu saja. Tahun ini banyak pemda yang memberikan fasilitas subsidi sehingga biayanya menjadi gratis," katanya.

Pria asal Semarang itu mencontohkan, seperti Pemkot Surabaya yang telah mengalokasikan subsidi untuk 200 UMKM. Saat ini baru terealisasi 120 saja. 

"Jadi, masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM Surabaya untuk memanfaatkan fasilitas ini,” kata Subianta. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adek
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler