jpnn.com - JAKARTA - Klaim Brigadir Susanto yang menyatakan Kepala Detasemen Markas (Kadenma) Polda Metro Jaya AKBP Pamudji tewas bunuh diri terbantahkan.
Ini setelah Polda Metro Jaya serangkaian proses penyelidikan dengan pemeriksaan scientific investigation, pemeriksaan saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara di ruang piket Yanma Polda.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujung Bacok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, berdasarkan temuan pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap Pamudji dan Susanto disimpulkan bahwa korban tewas karena ditembak.
Menurut Rikwanto, hasil pemeriksaan terhadap Pamudji diketahui bahwa pada tangan dan kepalanya tidak ditemukan residu mesiu atau peluru. "Asumsi bunuh diri gugur," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/3).
BACA JUGA: Bercinta 20 Kali dengan Siswi SMA, Pria Beristri Ini Menyesal
Berbeda dengan hasil pemeriksaan terhadap Brigadir Susanto. Menurut Rikwanto, pada dua tangan Susanto, ditemukan bekas residu hasil dari proses letusan anak peluru.
"Sebelum kejadian sudah ada padanya dan adanya bukti itu statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Rikwanto.
BACA JUGA: Ibu Tiga Anak jadi Bandar Besar Sabu
Dan kini Susanto sudah dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Bahkan, Susanto terancam dipecat dari kepolisian. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercumbu di Warnet, Kena Razia
Redaktur : Tim Redaksi