jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Hary Prasetyo menyampaikan pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai kepada masyarakat.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal di Luwu Timur dan Kampar, Bea Cukai Menyisir Warung hingga Pasar
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Hary Prasetyo. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Pemusnahan juga merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” kata Hary Prasetyo melalui keterangan yang diterima, Senin (22/5).
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dan Pengawasan MMEA
Adapun barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada 2023.
Meliputi 433.716 batang hasil tembakau berupa rokok, 6.224 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 177 ball pakaian bekas (ballpress) dengan nilai total seluruhnya Rp 652.246.240.
Hary menambahkan sebagai bentuk penguatan sinergi, Bea Cukai juga mengajak beberapa instansi lain dalam pemusnahan tersebut, antara lain Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut Pontianak. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi