Ini Cara Bea Cukai Tarakan Dorong Produk Domestik Go International

Jumat, 02 Oktober 2020 – 19:26 WIB
Bea Cukai Tarakan mengadakan kegiatan sosialisasi bermaterikan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah (IKM). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TARAKAN - Bea Cukai Tarakan mengadakan kegiatan sosialisasi bermaterikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM) melalui video conference yang diikuti oleh pimpinan/pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rabu (30/9) lalu.

Kegiatan tersebut dalam rangka mendorong produk domestik go international.

BACA JUGA: Maksimalkan Layanan, Bea Cukai Yogyakarta Andalkan SIBLANKON

Di sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pelayananan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Tarikan Budi Germawan, menjelaskan prosedur, sebaran populasi perusahaan KITE IKM, serta apa saja jenis-jenis industri dalam negeri yang menggunakan fasilitas KITE IKM.

Menurut Budi, IKM berperan penting dalam mendorong perekonomian suatu negara secara menyeluruh.

BACA JUGA: Sigap, Bea Cukai Endus Penyelundupan 3 Kg Sabu-sabu dan Tembakau Gorila

Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat, terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan.

“Bea Cukai memanfaatkan peluang tersebut untuk mendorong IKM lokal ke dunia internasional. Bea Cukai memulai langkah untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi IKM nasional untuk bisa go international,” ujarnya optimis.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Balai Karantina Luncurkan Single Submission Mandatory dan Join Inspection

Ia mengatakan, fasilitas KITE-IKM ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Lebih rendahnya biaya untuk produksi, menjadikan harga akan lebih murah dan menjadikan hasil produksi IKM lebih kompetitif di pasar global.

Kegiatan produksi yang dimaksud adalah proses pengolahan bahan baku sehingga menciptakan produk baru dengan nilai tambah (value added) yang lebih tinggi.

Insentif fiskal yang diberikan oleh KITE IKM berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM.

Sedangkan dalam kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (pusat logistik berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25 persen dari nilai ekspor terbesar dalam lima tahun terakhir.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler