Sigap, Bea Cukai Endus Penyelundupan 3 Kg Sabu-sabu dan Tembakau Gorila

Kamis, 01 Oktober 2020 – 22:55 WIB
Bea Cukai Sorong memperlihatkan hasil penindakan. Foto: DJBC

jpnn.com, SIDOARJO - Jajaran Bea Cukai di Sidoarjo, Jawa Timur dan Sorong, Papua Barat berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

Pada Selasa (22/9), Bea Cukai Sidoarjo mengungkap penyelundupan 3 kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Juanda.

BACA JUGA: Nilai Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Mencapai Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Budi Harjanto mengungkapkan bahwa penindakan itu berawal ketika jajarannya mencurigai sebuah kardus milik seorang warga Probolinggo, Jawa Timur.

“Terdapat sebuah kardus cokelat yang dimiliki seorang warga negara Indonesia asal Probolinggo berinisial BH yang bekerja di Malaysia,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Kantongi Info Intelijen, Bea Cukai Gandeng TNI untuk Amankan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut Budi, tersangka mengaku dibelikan tiket pulang sekaligus membawa barang titipan untuk temannya di Surabaya. Ada pula imbalan untuk tersangka sebesar RM 10.000 dari pihak yang menitipkan barang haram itu.

“Dari pemeriksaan mesin x-ray terdapat 29 bungkus berisi kristal putih seberat tiga kilogram yang disembunyikan dalam stopkontak sakelar lampu. Setelah dilakukan uji lab di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, barang tersebut dinyatakan sebagai sabu-sabu,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila

Selanjutnya, Bea Cukai Sidoarjo menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk mengembangkan penyidikan kasus itu. pengembangan kasus.

Sementara di Sorong, Papua Barat, jajaran Bea Cukai pada Selasa lalu (29/9) menggelar jumpa pers terkait kasus penyelundupan 4,31 gram tembakau gorila.

Muhammad Irwan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sorong mengungkapkan, tembakau gorila itu diselundupkan melalui jasa pengiriman.

“Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut dari pihak Satnarkoba Polresta Sorong, bahwa pemilik dan pemesan paket tembakau gorila berinisial E membelinya dari sebuah akun media sosial dengan metode cash on delivery seharga Rp 300.000,” ujar Irwan.(ikl/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler