Ini Cara Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga BBM

Selasa, 31 Maret 2015 – 20:25 WIB
ilutsrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif batas bawah serta batas atas seperti yang berlaku untuk maskapai dan kereta api.

"Tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat, Joko Sasono di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Dua Tim Evakuasi WNI Meluncur ke Yaman

Penerapan tarif baru itu diyakini bakal lebih adil. Pasalnya, para agen bus bisa menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing. Selain itu, cara tersebut juga untuk melindungi para pengusaha bus karena biaya perawatan tidak murah. "Ini (tarif batas atas dan tarif batas bawah-red) akan lebih fair untuk angkutan umum," tegas Joko. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Mahasiswa Indonesia Ditangkap saat Tidur di Masjid

 

 

BACA JUGA: PDIP Lebih Terhormat Jika Beroposisi ke Jokowi

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Makin Getol Populerkan Jamu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler