jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif batas bawah serta batas atas seperti yang berlaku untuk maskapai dan kereta api.
"Tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat, Joko Sasono di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Dua Tim Evakuasi WNI Meluncur ke Yaman
Penerapan tarif baru itu diyakini bakal lebih adil. Pasalnya, para agen bus bisa menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing. Selain itu, cara tersebut juga untuk melindungi para pengusaha bus karena biaya perawatan tidak murah. "Ini (tarif batas atas dan tarif batas bawah-red) akan lebih fair untuk angkutan umum," tegas Joko. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Mahasiswa Indonesia Ditangkap saat Tidur di Masjid
BACA JUGA: PDIP Lebih Terhormat Jika Beroposisi ke Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Makin Getol Populerkan Jamu
Redaktur : Tim Redaksi