Ini Cara Keren Menyimpan SK PPPK, Aman & Bisa Kantongi Rp 100 Juta

Selasa, 24 Mei 2022 – 17:20 WIB
Ini dia fasilitas yang ditawarkan perbankan bagi para PPPK. Foto: dokumentasi Raden Sutopo Yuwono for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) punya cara sendiri untuk menyimpan SK-nya.

SK PPPK tidak disimpan di lemari rumah, tetapi lokasi paling aman dan bisa mendatangkan uang.

BACA JUGA: SG Berontak Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kakinya, Dia Ternyata..

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan mendapatkan laporan dari para guru yang sudah diangkat menjadi PPPK banyak mendapat tawaran dari perbankan untuk "menyimpan" SK di bank.

Sebagai gantinya, bank akan memberikan uang pinjaman dengan bunga rendah.

BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 dan 2 Langsung Diangkat, Tidak Ada Perangkingan

Sutopo yang juga sudah resmi aparatur sipil negara (ASN) dan telah mengantongi SK PPPK mengaku mendapat tawaran itu.

Guru salah satu SD di Kabupaten Purworejo ini punya usaha sampingan service handphone, jualan pulsa, jual beli HP bekas. Jika ada tambahan modal, Sutopo yakin usahanya akan lebih berkembang lagi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Gembira dari Prof Nunuk, PPPK Malah Lemas, Alamak Ternyata

"Lumayan kalau SK PPPK disimpan alias dijaminkan di bank. Banknya menyiapkan pinjaman Rp 100 juta, masa tenor 1-5 tahun, bunganya lebih ringan," kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

Sutopo berencana untuk gaji pertama yang akan diterimanya sekitar Juni-Juli, diberikan kepada orang tuanya. Setelah itu, dia akan menyimpan alias menjaminkan SK PPPK sebagai agunan ke bank.

Dia mengaku  sudah mendapatkan tawaran dari Bank Jateng. Tawaran itu berupa promo kredit PPPK untuk tahun ini. Plafon yang disiapkan mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 100 juta.

Adapun cicilan paling rendah dengan masa tenor 5 tahun Rp 103.800 per bulan untuk pinjaman Rp 5 juta. Pinjaman Rp 100 juta, cicilannya Rp 2.075.900 per bulan dengan masa tenor 5 tahun.

Menurut Sutopo, bunga bank tersebut lebih ringan jika dibandingkan pinjaman untuk usaha.

Biasanya dia harus membayar Rp 18 juta - Rp 25 juta per 6 bulan dengan pinjaman Rp 100 juta - Rp 250 juta.

"Kalau pengalaman saya ketika pinjam uang untuk usaha, ya bunganya lebih tinggi. Nah, ini pinjaman untuk PPPK lebih murah, makanya mau saya ambil," terangnya.

Sutopo mengaku, tawaran menyimpan SK PPPK di bank ibarat air di gurun pasir.

Dia sangat bersyukur karena bisa menikmati enaknya jadi seorang ASN. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Lulus PG PPPK Sambangi KemenPAN-RB & Kemendibudristek, Misinya Jelas


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler