Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mudah, Cairnya Cepat Banget

Senin, 24 Januari 2022 – 19:28 WIB
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO mulai beroperasi sejak September 2021.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pengembangan JHT Utamakan Manfaat bagi Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyatakan JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp 10 juta.

"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," katanya.

BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Kemudahan Pekerja Miliki Rumah Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT

Budi membagikan tips mudah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut:

1. Perbarui data di JMO

Salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT yakni, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile.

BACA JUGA: Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Jika sudah, maka para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service, tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat," ujar dia.

2. Pastikan terdaftar

cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar.

Jika belum punya, maka peserta dapat mengunduh lewat Google Play Store.

Kemudian klik menu login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Akses JMO

Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data", Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Jika semua benar, peserta tinggal klik "sudah".

Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.

4. Verifikasi data

Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah. Jika sudah dilanjutkan klik "selanjutnya" dan mengisi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email, memasukkan data NPWP dan rekening bank. Jika sudah selesai klik menu "selanjutnya".

Diteruskan dengan mengisi data kependudukan, isi data tambahan dan kontak darurat. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang dimasukan saat proses pengkinian data. Jika sudah benar, klik "konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.

5. Klik menu "Jaminan Hari Tua"

Kemudian, peserta tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik "Klaim JHT". Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim. Setelah itu akan muncul data kepesertaan.

Jika sudah sesuai klik "selanjutnya" dan peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah yang dilanjutkan dengan munculnya rincian saldo JHT dan klik menu "selanjutnya".

6. Konfirmasi

Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta sudah selesai. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler