jpnn.com - KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Kuala Pembuang bersikap tegas terhadap aparatur sipil negara yang teribat korupsi.
Pemkab Kuala Pembuang berencana memecat belasan abdi negara yang terlibat rasuah itu.
BACA JUGA: Pak Tua yang Punya Bini Muda Cantik Ini Sudah Lupa Arti Air Minum
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuala Pembuang sudah mengusulkan pemberhentian sejumlah ASN.
Bupati Kuala Pembuang Sudarsono pun sudah merestui pemecatan itu.
BACA JUGA: Si Doel Prihatin Mandra jadi Tersangka Korupsi
“Dari sejumlah ASN tersebut, pemberhentiannya ada yang cukup melalui Bupati Seruyan dan ada juga yang harus melalui Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Kepala BKD Seruyan Hartono sebagaimana dilansir Radar Sampit, Sabtu (24/12).
Hartono tidak menyebutkan nama-nama belasan ASN yang diusulkan untuk diberhentikan tersebut.
BACA JUGA: BPS Sesumbar Tak Ada Korupsi
Namun, pemecatan ASN golongan/pangkat IVc dilaksanakan presiden melalui BKN Pusat.
Sedangkan golongan IVa dan golongan IVb diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Sementara pemecatan golongan IIId ke bawah melalui SK Bupati.
“Semua ada sekitar 15 orang ASN,” ujar Hartono.
Dia menegaskan, usulan pemecetan terhadap 15 ASN yang terbelit kasus korupsi itu karena kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (mad/ala/nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hambalang Bau, PT Biro Insinyur Eksakta Pilih Mundur
Redaktur & Reporter : Ragil