jpnn.com - KOMJEN Pol Budi Gunawan merupakan murid Komjen (Purn) Togar M Sianipar saat masih di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Togar, yang mulai menjadi pengajar di Akpol tahun 1982, juga menjadi salah satu dosen penguji tugas akhir Budi saat hendak menuntaskan perkuliahan di sana.
BACA JUGA: IPW Desak Dibentuknya Dewan Etik untuk Kasus Komjen BG vs KPK
"Waktu dia ujian akhir Taskap, Kertas Karya Perseorangan, kalau istilah umumnya skripsi, dia bisa menjawab dengan tangkas, bagus, dan komprehensif. Dia cerdas," ujar Togar Sianipar kepada JPNN kemarin (15/1).
Mantan pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengatakan, ujian akhir Budi itu merupakan momen yang masih teringat dengan jelas.
BACA JUGA: Menteri Hanif Dorong Pembangunan Infrastruktur Padat Karya
Sedang dalam perkuliahan sehari-hari, sosok Budi juga masih diingat betul. "Cerdas, berprestasi, dan ganteng dia," kata mantan Kapolda Bali, Sumsel, dan Kaltim itu tentang sosok Budi, yang merupakan Lulusan Terbaik Akpol Angkatan 1983. Togar sendiri, pria yang juga Siantar Man itu, lulus Akpol Tahun 1971.
Tidak hanya di Akpol, Budi kembali menjadi muridnya Togar saat menempuh pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Begitu lulus Lemhannas, Togar sudah jarang berkomunikasi dengan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
BACA JUGA: Menteri Marwan: Ternyata, Desa Masih Kurang Diperhatikan
Komunikasi terakhir, saat Ikatan Alumni Lemhannas (Ikal) akan menggelar acara buka puasa bersama tahun lalu.
"Saya telepon, "Dik, ada waktu nggak buka puasa bersama?". Dia bilang "oke, saya usahakan". Itu komunikasi saya yang terakhir dengan dia," cerita Togar, yang juga salah satu Ketua Ikal itu.
"Orangnya memang sopan, ramah, santun, dan menghargai senior," ujar Togar yang juga dikenal sebagai senior di korps baju coklat itu.
Mengenai kasus yang menjerat Budi yang kini berstatus tersangka, mantan Kadispen Mabes Polri itu mengatakan, KPK harus melakukan penegakan hukum dengan menggunakan tiga azas.
Pertama, azas equality before the law, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum.
Kedua, azas presumption of innocence (parduga tidak bersalah), dan ketiga azas due procces of law. "Bahwa proses penegakan hukum jangan sampai melanggar hukum," ujar Togar.
Dia juga mengingatkan jangan sampai KPK melakukan politisasi kasus ini. "Walau saya tahu hukum adalah produk politik, tapi jangan sampai politik versus hukum. Hukum is hukum," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Hukuman Mati Nyaris Final
Redaktur : Tim Redaksi