jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengungkap kondisi masyarakat miskin di pedesaan ternyata masih kurang diperhatikan pemerintahan sebelumnya.
Ironisnya lagi, kata Marwan, data-data penduduk miskin yang layak mendapatkan bantuan dari negara tidak sesuai peruntukannya. Sehingga, tidak aneh apabila hanya sedikit penduduk desa yang miskin mendapatkan perhatian dari pemerintah.
BACA JUGA: Persiapan Hukuman Mati Nyaris Final
“Sangat ironis. Saya sangat sedih ketika mendapat keluhan, dan juga melihat langsung kondisi masyarakat desa yang ternyata tidak terdata namanya sebagai penerima bantuan alokasi dana desa dari pemerintah setempat,” ujar Marwan, Kamis (15/1).
Marwan mengatakan, itulah alasan harus ada kementerian sendiri yang khusus menangani persoalan di desa, yang oleh Presiden Joko Widodo dinamai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BACA JUGA: Mendagri Yakin DPR Tak Akan Permalukan SBY
"Desa memang sangat, sangat dan sangat perlu diberikan motivasi untuk membangun ekonomi dan lainnya. Sehingga, data penduduk atau jumah desa sangat kami perlukan,” ujar Marwan.
Menurut Marwan, data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur angka kemiskinan beda-beda di setiap kementerian. Sehingga pihaknya kebingungan merujuk angka yang semestinya diterapkan. "Sampai kami molor, karena data masing-masing kementerian beda-beda. Kita mau pakai yang mana," katanya.
BACA JUGA: Jokowi yang Mulai, Jokowi yang Mengakhiri
Marwan berharap BPS melakukan pendataan ulang jumlah penduduk miskin di perdesaan. Selain itu, juga jumlah desa kategori miskin atau tidak mampu yang sebelumnya ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri. "Sehingga, Kementerian Desa bisa menjalankan program prioritas. Termasuk kawasan perbatasan,” ujar Marwan.
Menyangkut soal dana desa, Marwan mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait revisi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang dijabarkan dalam Permenkeu tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Koordinasi jug diperlukan untuk mempercepat road map dana desa dalam menetapkan penyaluran dana desa secara bertahap selama periode 2015-2019. Dalam road map itu, akan disertai dengan proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa. Karena, penyaluran dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut," ungkap Marwan.
Selain itu, lanjut Marwan, road map Dana Desa juga akan menjabarkan kesiapan aparatur desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana. "Kita juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa," bebernya.
Namun, sambil menunggu proses finalisasi Road Map Dana Desa, Marwan mengajak para kades untuk mempersiapkan perencanaan program yang tepat sasaran, terukur dan implementatif. "Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan pembangunan Desa Mandiri yang kita cita-citakan dapat tercapai," tutupnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Akan Teror Jokowi jika Lantik BG Jadi Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi