jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan pajak tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen pada orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara.
Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai mereka yang berpendapatan Rp 5 miliar ke atas adalah orang kaya yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Sebut RUU HPP Berpihak Pada Rakyat Kecil
"Jadi, mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak," kata Riefky di Jakarta, Senin (4/10).
Menurut dia, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.
BACA JUGA: RUU HPP Jadi Angin Segar untuk Pemulihan Ekonomi
Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima.
Riefky pun mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut. Pasalnya, ketetapan pajak seperti RUU HPP sudah dipakai di banyak negara.
Selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun dengan Rp 20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.
"Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan," ujarnya.
Riefky berpesan agar pemerintah mengoptimalkan rencana tarif PPh kepada orang kaya sesuai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Sehingga, lanjut dia tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.
"Ini memang langkah yang tidak mudah, namun diharapkan tidak sampai pembuatan aturan dan regulasinya saja, tetapi penerapannya," ujar Riefky. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia