RUU HPP Jadi Angin Segar untuk Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 18:32 WIB
Ekonom Celios Bhima Yudhistira menyatakan RUU HPP akan berdampak baik bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara memprediksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal memberikan iklim baik bagi perekonomian tanah air.

Pasalnya, RUU HPP bakal memberikan ruang bagi kelas menengah untuk mendapatkan pengurangan pajak.

BACA JUGA: Begini Peran Bea Cukai Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Awalnya, orang dengan penghasilan Rp 50-60 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen. Maka, ke depan jika RUU HPP disahkan mereka hanya akan mendapat beban lima persen.

"Kebijakan ini cukup adil bagi lapisan penghasilan di antara Rp 50-60 juta rupiah per tahun. Itu sudah tepat," ungkap Bhima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).

BACA JUGA: Ekspor Produk Jateng Meningkat Tajam, Ekonomi Bangkit

Menurut Bhima, pengurangan pajak itu bisa berdampak positif pada konsumsi, yang berujung pada menyokong pemulihan ekonomi.

"Asumsinya selisih 10 persen pajak yang sebelumnya disetor ke negara (15-5 persen) sekarang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain seperti makanan minuman, kendaraan bermotor, hingga mencicil rumah," beber Bhima.

BACA JUGA: Geger Utang AS, Indonesia Pede Kondisi Ekonomi Kokoh

Di sisi lain, kata Bhima, penerimaan negara pun tidak akan terganggu, karena adanya kenaikan tarif PPh golongan atas.

"Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar atau kelas atas naik dari 30 persen menjadi 35 persen," ungkap Bhima.

Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35 persen. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Draf RUU HPP.

Berdasarkan draf tersebut, penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.

Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp 250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.

WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. (mcr10/antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler