Ini Cuplikan Keppres Penetapan 27 Juni 2018 Libur Nasional

Senin, 25 Juni 2018 – 16:13 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 15 Tahun 2018, menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Terbitnya Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional itu dipublikasikan di situs resmi Setkab.

BACA JUGA: 27 Juni Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi diktum pertama Keppres Nomor 15 Tahun 2018.

Dalam diktum kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 25 Juni 2015.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, Begini Pesan Cak Imin

Disebutkan juga bahwa penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak di 171 daerah.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, usulan KPU agar hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional telah disetujui pemerintah.

BACA JUGA: SBY Tuding Aparat Menzalimi Demokrat di 7 Daerah Ini

“Usulan hari pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi libur nasional, ini sudah disetujui pemerintah,” ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6). (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mungkin, 27 Juni Bakal jadi Libur Nasional


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler