Sekjen PPP: Seharusnya KPU Laksanakan Putusan Bawaslu

Senin, 03 September 2018 – 22:25 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"KPU itu punya kewajiban melaksanakan apa yang diputus Bawaslu. Tetapi dalam melaksanakan keputusan, KPU juga bisa kemudian mendasarkan pada pakta integritas," kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

BACA JUGA: KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg

Asrul mengaku, keputusan soal ikut atau tidaknya mantan napi korupsi di Pileg 2019 sebagai dilema. Di satu sisi, lanjut dia, KPU ingin mencangkan semangat pemberantasan korupsi tetapi dari segi hukum, aturan itu melanggar hukum di atasnya.

"Karena memang di Pasal 240 UU pemilu tidak ada syarat-syarat calon yang melarang eks napi korupsi itu tidak boleh nyalon," kata Asrul.

BACA JUGA: Jumlah Eks Napi Koruptor Dimenangkan Bawaslu Bertambah

Asrul melanjutkan, Bawaslu sebagai lembaga ajudukasi bertindak untuk memutuskan perselisihan di pemilu. Seharusnya, lanjut dia, KPU mematuhinya terlepas putusan itu tidak menyenangkan.

"Kalau misalnya, dari sisi yang lain, yang bisa dilakukan adalah, ya permintaan pada parpol yang bersangkutan untuk menarik calegnya. Karena kan parpol-parpol itu sudah menandatangani pakta integritas. Jadi masuknya dari sana, tapi bukan menyalahkan putusan Bawaslu nya. Kalau yang saya lihat sebagai orang hukum begitu," pungkas dia. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Perindo Anggap Keputusan Bawaslu Ini Sangat Aneh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Terburu-buru Putuskan Soal Dugaan Mahar Sandi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler