jpnn.com, JAKARTA - Permintaan ganti rugi 16 korban atau keluarga korban peledakan bom juga dimasukkan dalam berkas tuntutan hukuman mati kepada pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rocham alias Amman Abdurrahman. Nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta.
Dari 16 korban itu, 13 diantaranya adalah korban atau keluarga korban dari bom Thamrin pada Januari 2016 lalu. Sedangkan tiga korban lainya dari bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Yang paling besar diajukan oleh Frank Feulner sebanyak Rp 379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbuck Cafe Menara Skyline Sarinah.
BACA JUGA: Fakta, Radikalisme Sudah Menyusup ke Kalangan Abdi Negara
Permintaan tersebut dibacakan Jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5). Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
”Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK,” kata jaksa Anita.
BACA JUGA: Universitas Budi Luhur Dukung Pemberantasan Terorisme
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya sudah memasukkan kerugian korban akibat terorisme kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini, total kerugian itu sebesar Rp 1,5 miliar. "Dan mayoritas sudah divonis bersama dengan perkara pokoknya," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.
Menurut Lili, mekanisme ganti rugi untuk korban terorisme itu secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pada pasal 37 PP tersebut menjelaskan mekanisme pemberian bantuan kepada korban terorisme. Salah satunya mengajukan surat tertulia kepada LPSK.
BACA JUGA: Terduga Teroris Probolinggo Mengenal Amrozi, Begini Kisahnya
Lili merinci pengajuan kompensasi yang dikabulkan dalam vonis itu antara lain kasus terorisme bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom Samarinda. Nah, baru-baru ini, pengajuan serupa juga dilakukan untuk perkara Amman Abdurahman. "Untuk bom Thamrin dan Kampung Melayu ada 16 korban yang mengajukan kompensasi lewat LPSK," terangnya.
Lili menjelaskan, nominal kompensasi yang diajukan memang bervariasi. Hal itu merujuk pada bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan. Misal, bukti kwitansi pembayaran berobat dan lain-lain yang masih berkaitan dengan dampak kasus terorisme. "Tentu saja bukti yang bisa diyakini hakim," imbuh dia.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra menuturkan ganti rugi untuk korban tindak terorisme juga akan masuk ke dalam undang-undang tersebut. Bahkan korban bom Bali yang terjadi pada 2002 juga bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
”Nanti dalam undang diatur besarannya. Kalau luka ringan berapa, kalau luka berat berapa, kalau tewas berapa. Yang luka kalau tidak salah Rp 75 juta,” kata Supiadin usai diskusi di Cikini, kemarin (19/5).
Kelak dengan berlakunya aturan tersebut tidak diperlakukan lagi putusan pengadilan untuk memberikan kompensasi bagi korban. Tapi, memang klarifikasi korban itu setelah ada rekomendasi dari penyidik dan saksi-saksi di lapangan.
”Kan ada orang bisa mati gara-gara dengar suara bom. Padahal dia tidak di lokasi tapi mendengar dan mendadak mati apa itu tidak diganti?” tambah dia. Tapi, tentu saja harus ada bukti-bukti yang mendukung. Misalnya pagi hari masih sehat lantas kaget dan terkena serangan jantung lantas meninggal. ”Jadi korban itu juga termasuk yang terdampak aksi ledakan bom itu,” kata dia.
Supiadin optimistis revisi undang-undang itu bisa benar-benar selesai paling lambat pekan kedua Juni. Pansus akan menggelar rapat pada Rabu (23/5) pekan depan dengan wakil dari pemerintah.
”Kalau sudah (revisi undang-undang) ini sah atau sepakat akan menggelar raker (rapat kerja) dengan pemerintah. Leading sectornya Kemenkumham, hadir juga nanti Panglima TNI, Kapolri, menteri pertahanan untuk menanggapi ini,” ujar dia.
BACA: Pemakaman Jenazah Teroris, Di Sana Sini Ditolak Warga
Setelah semua sepakat maka draf revisi undang-undang itu akan dibawa ke pimpinan DPR dan dibahas di Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan fraksi. Bila lancar akan diajukan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang jika semua sepakat.
”Selambat-lambatnya dalam waktu 100 hari pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah penjabaran dari undang-udang,” ungkap dia. (jun/tyo)
Nama Korban/Keluarga Korban Bom Thamrin dan Permintaan Kompensasi
Jhon Hansen Rp 28.050.000
Denny Mahieu Rp 132.430.000
Suhadi Rp 28.900.000
Dodi Maryadi Rp 33.750.000
Laily Herlina Rp 203.000.000
Meissy Sabardiah Rp 29.695.000
Agus Kurnia Rp 54.128.000
Chairil Islami Rp 41.340.000
Muhammad Nurman Permana Rp 29.879.100
Dwi Siti Rhomdoni Rp 104.820.000
Frank Feulner Rp 379.333.313
Budiono Rp 40.450.000
Suminto Rp 32.812.000
Korban Bom Terminal Kampung Melayu
Dame R Sihaloho Rp 51.000.000
Susi Afitriyani Rp 119.855.000
Nugraha Agung Laksono Rp 32.400.000
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Kepala Densus 88 Dikenal Muslim Taat dan Sudah Haji
Redaktur & Reporter : Soetomo