jpnn.com, JAKARTA - Bonus untuk Lalu Muhammad Zohri terus mengalir (lihat daftar di bagian bawah berita ini). Terbaru, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Kamis (19/7) siang, menyerahkan secara simbolis satu unit rumah di Taman Bangsal Resindence Lombok Utara, NTB.
Sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur menawarkan mengangkat Lalu Mohammad Zohri sebagai PNS di Kemenpora.
BACA JUGA: Bonus untuk Zohri: Rumah di Taman Bangsal Residence
“Karena dia sudah memenuhi kriteria sebagai atlet berprestasi tingkat dunia,” ujarnya di Kantor kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (13/7).
Terkait kapan pengangkatannya, Asman menyebut bisa dilakukan tahun ini karena kebetulan ada rekrutmen CPNS 2018.
BACA JUGA: Bonus untuk Lalu Muhammad Zohri, Emas Senilai Rp 600 Juta
Sebab menurut informasi yang diterimanya, tahun ini Zohri sudah berusia 18 tahun. Di sisi lain, pemerintah juga membuka formasi CPNS baru tahun ini.
BACA JUGA: Zohri tak Ditarget Medali Nomor 100 Meter Asian Games 2018
“Dia bekerja sebagai atlet, tapi pegawainya di Kemenpora pegawai negerinya. Apakah dia mau kembali ke daerahnya bisa kita pindahkan ke provinsi asalnya,” ujar Asman. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Zohri dan Fauzan si Juara Dunia Karate Kerja di Minimarket
Berikut Daftar Terbaru Bonus untuk Lalu Muhammad Zohri:
1. Renovasi rumah dari Kementerian PUPR, TNI, dan Menpora.
2. Rumah di Taman bangsal Residence Lombok Utara dari Kemendagri
3. Bonus uang Rp 250 juta dan beasiswa dari Kemenpora
4. Tawaran jadi anggota TNI-AD
5. Tawaran menjadi PNS di Kemenpora dari Kementerian PAN-RB.
6. Hadiah umrah dari Ustad Adi Hidayat
7. Emas 1 Kg setara Rp 600 juta dari PT Pegadaian (Persero) sebagai tabungan.
8. Hotman Paris akan memberikan Rp 100 juta untuk Zohri.
9. TGB Zainul Majdi memberikan Rp 200 juta untuk Zohri, rinciannya Rp 100 juta polis asuransi, Rp 100 juta untuk modal usaha.
10. Satu unit usaha produktif minimarket Sodaqo yang digagas Global Wakaf - Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sumber: diolah dari berbagai sumber.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Promosi Hotel Berbintang pun Diganti Gambar Zohri
Redaktur & Reporter : Soetomo