Ini Data Kekurangan Penerimaan Pajak Versi BPK

Rabu, 13 April 2016 – 04:04 WIB
BPK menyerahkan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) beserta laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam sidang paripurna DPR, Selasa (12/4). Foto: Fathra/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan banyak kekurangan penerimaan negara dari sektor perpajakan. 

Hal ini diungkapkan Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat menyampaikan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) beserta laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam sidang paripurna DPR, Selasa (12/4).

BACA JUGA: Pemerintah Minta RUU Tax Amnesty Segera Dibahas

"BPK menemukan masalah kekurangan penerimaan negara yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak rokok dan denda administrasi senilai Rp 843,80 miliar," kata Harry saat menyampaikan laporannya.

Kemudian, kekurangan penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan (PBB) pertambangan sektor minerba dan PBB tubuh bumi sebesar Rp 308,42 miliar. 

BACA JUGA: Saatnya Investor Lokal Beli Saham Asing

Selain itu, pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas pada SKK Migas menunjukkan antara lain terdapat biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery kontraktor kontrak kerja sama (KKKs) senilai Rp 4 triliun.

Mantan politikus Golkar itu menyebutkan, pada periode 2010-2014, BPK telah menyampaikan 221.207 rekomendasi senilai Rp 100,56 triliun kepada entitas yang diperiksa yang baru diindaklanjuti 64%.

BACA JUGA: Transaksi Elektronik Sentuh Rp 5,2 Triliun

"BPK juga telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 230 surat yang memuat 445 temuan senilai Rp 33,48 triliun," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Tarik 600 Ribu Wisatawan Jepang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler