jpnn.com - JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (13/12).
Ketua Pengadian Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menetapkan lima majelis hakim untuk mengadili pria yang akrab disapa Ahok itu.
BACA JUGA: KPK Bidik Lulusan PTIK untuk Dijadikan Penyidik
Hakim Ketua sendiri dipimpin Dwiarso bersama empat anggotanya
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, jumlah tersebut dimaksudkan agar tidak timbul deadlock.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka Korupsi
"Biasanya tiga atau lima. Nah untuk kasus ini ketua menetapkan lima. Yang jelas harus ganjil, biar kalau mengambil keputusan atau voting tidak timbul deadlock," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12).
Meski demikian, jumlah tersebut sah-sah saja ditetapkan. Berbeda dengan 'Kopi Sianida' yang sempat heboh beberapa bulan lalu, majelis hakim yang mengadili kasus tersebut hanya berjumlah tiga orang.
BACA JUGA: Meski Mata Berdarah, Fayakhun Maafkan Fahd Arafiq, Tapi Nanti dulu..
"Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," tukasnya.
Sebagai informasi, kelima majelis hakim yang dipilih untuk menangani kasus Ahok di antaranya, Dwiarso Budi Santiarto akan bertindak sebagai hakim ketua.
Sementara anggotanya yakni Supriyadi, Abdul Rosyad, Josep V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana sebagai hakim anggota.(mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Bantah Terlibat Korupsi E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi