jpnn.com - JAKARTA - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman resmi menyandang status tersangka korupsi.
Hanya saja, Ketua KPK Agus Rahardjo belum memerinci sangkaan yang dijeratkan kepada salah satu kepala daerah yang disinyalir memiliki rekening gendut itu.
BACA JUGA: Meski Mata Berdarah, Fayakhun Maafkan Fahd Arafiq, Tapi Nanti dulu..
"Iya, sudah (tersangka)," tegas Agus di kantor KPK, Senin (5/12).
Agus pun enggan menjawab ketika dikonfirmasi kapan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka Taufiqurahman diterbitkan.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Bantah Terlibat Korupsi E-KTP
"Saya lupa tanggalnya," kata Agus lagi.
Taufiqurahman dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang dibiayai APBD di Nganjuk.
BACA JUGA: Maaf, Aksi 412 di CFD Sudah Menyalahi Aturan
Seperti diketahui, KPK hari ini, Senin (5/12), menggeledah sejumlah lokasi di Nganjuk. Di antaranya rumah dinas dan pribadi Taufiqurahman di Nganjuk.
Kemudian, ruang kerja bupati Nganjuk dan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tak cuma itu, ruangan asisten pribadi dan sekretaris daerah Nganjuk turut digeledah anak buah Agus Rahardjo.
Taufiqurahman disebut-sebut merupakan salah satu dari sekitar 10 kepala daerah yang punya rekening gendut berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta Maaf via WhatsApp
Redaktur : Tim Redaksi