jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani membantah menjadi koordinator pembagian uang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Miryam mengaku tidak pernah menerima apalagi membagi-bagikan uang untuk anggota DPR lainnya.
BACA JUGA: Sudah Geram Banget, Fahri Hamzah Ancam Panggil KPK
"Tidak pernah pak," kata Miryam menjawab majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3).
Hakim lantas menanyakan apakah sebelum datang untuk bersaksi di pengadilan, ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh Miryam tidak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP
"Sebelum ke sini, ada yang nyuruh ibu tidak ngaku?" tanya Hakim Anggota Anwar.
Miryam menjawab tidak ada yang menyuruhnya. Menurut Miryam, apa yang disampaikannya dalam BAP itu hanya untuk menyenangkan penyidik.
BACA JUGA: Ancaman Penyidik KPK Bikin Saksi Rasywah e-KTP Muntah
Sebab, kata dia, saat menjalani pemeriksaan dia merasa ditekan dan dalam keadaan ketakutan.
"Saya ngomong asal saja supaya mereka senang. Saya tidak bohong," kata Miryam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar DPR Kawal Anggaran E-KTP
Redaktur & Reporter : Boy