jpnn.com - LUBUKBAJA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor warga sipil dan anggota Batalyon Infanteri (Yonif)10 Marinir/Satria Bhumi Yudha (SBY). Pelaku yang berinisial Fr itu diamankan tak jauh dari lokasi pembegalan di wilayah Perumahan Taman Pesona Indah (TPI).
"Tersangka satu orang. Dan saat ini sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group) kemarin (25/9).
BACA JUGA: Bu Bidan Asyik Petik Strawberry, Kaca Mobilnya Dipecah Pemuda Jahat
Ia menambahkan dari tangan pelaku turut diamankan sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dan Honda Astrea. "Barang buktinya juga sudah kita amankan," terangnya
Yoga menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap rekan-rekan Fr dalam kasus tersebut. Sementara pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Penjaga Sekolahnya Cerdas, Kawanan Pencuri Tertangkap Semua
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Sementara itu, Danyon Marinir 10/SBY, Mayor Marinir Nioko Budi Legowo Harubintoro mengatakan menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Dor! Dor! Mirip Adegan Film, Polisi dan Penjahat Baku Tembak
"Beberapa pelaku memang sudah ditangkap. Tapi saya baru tau ada satu tersangka," katanya.
Menurutnya, para pelaku yang menganiaya dan merampas motor anggotanya tersebut merupakan sekelompok orang. "Mereka kelompok, bukan perorangan. Saya juga sedang koordinasi dengan polisi," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu warga sipil, David Tobing dan anggota Marinir 10/SBY, Arifin dibegal di wilayah TPI Batuaji. Ke dua motor korban ini turut dirampas. (opi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan Gasak 16 Motor, Didor Semua deh..
Redaktur : Tim Redaksi