Ini Dulu, Baru Program Bela Negara Jalan

Selasa, 13 Oktober 2015 – 20:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan mendukung bela negara itu wajib. Terlebih di saat Bangsa Indonesia menurut Sukamta, sedang dan akan menghadapi konstelasi dan kontestasi global, dimana perang berkembang tidak hanya simetris, tapi juga asimetris bahkan ada juga yang namanya perang proxy.

"Sementara jatidiri kebangsaan dan rasa nasionalisme sepertinya sudah pudar, khususnya di kalangan muda. Jadi, rencana pemerintah akan menggulirkan program bela negara harus kita dukung," kata Sukamta, di jakarta, Selasa (13/10).

BACA JUGA: Gara-gara Ini, Menhan Dituding Otoriter

Tapi sebelum bicara teknis seperti kurikulum, sasaran, anggaran dan infrastruktur, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengajak pihak-pihak terkait untuk mendikusikan terlebih dahulu soal landasan hukumnya. "Sebab landasan hukum program bela negara belum utuh," tegasnya.

Dia jelaskan, rencana program bela negara berlandaskan kepada UUD NRI 1945 dan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Khususnya Pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban bela negara, bahwa bela negara yang dilakukan oleh sipil dilaksanakan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi.

BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Bentrok di Aceh

"Pada Ayat 3 disebutkan bahwa ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang. Artinya, program bela negara harus diatur dengan undang-undang khusus. Masalahnya, undang-undang yang khusus mengatur soal bela negara belum ada," tegasnya.

Sementara dalam UU tentang Pertahanan Negara tersebut dipertintahkan perlu adanya undang-undang khusus bela negara. "Kalau Peraturan Pemerintah atau Keppres yang dijadikan landasan hukum untuk program bela negara, sudah menyalahi amanat UU, kecuali jika PP atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara," ungkapnya.

BACA JUGA: Ini 13 Daerah yang Belum Laporkan Penyusunan DPT ke KPU

Karena itu imbuh Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Yogyakarta ini, sebaiknya DPR bersama Kemenhan duduk bersama terlebih dahulu, membahasnya lebih lanjut. "Saya berharap kita semua mendukung ini, tapi tetap harus sesuai koridor perundang-undangan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Kementrian PUPR Mampu Menyerap Anggaran Rp53,5 Triliun, Ini Buktinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler