Ini Enam Pelanggaran Baru Kapal Hai Fa Temuan KKP

Selasa, 23 Juni 2015 – 06:01 WIB
Kapal MV Hai Fa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan enam pelanggaran baru pada Kapal MV Hai Fa. Kapal milik Chankid tersebut telah terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Ada enam dugaan pelanggaran baru, yakni mengangkat dan mengedarkan hiu martil, melakukan pengadaan dan pengepakan hiu martil. Padahal tidak diperbolehkan untuk mengedarkan hiu martil," ujar Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa di Gedung KKP, Jakarta, Senin (22/6).

BACA JUGA: Buka Peluang KMP Masuk Kabinet

Selain itu, sambung Achmad, pelanggaran lainnya yakni mematikan IOS atau pemancar sinyal, mengeluarkan ikan tanpa sertifikat, serta berlayar ke Tiongkok tanpa surat persetujuan berlayar.

Atas temuan-temuan tersebut, Achmad menegaskan, penyidikan terhadap kapal Hai Fa saat masih terus berlangsung. Selain itu, kementerian yang saat ini dipimpin oleh Susi Pudjiastuti ini juga melibatkan International Criminal Police Organization (Interpol), untuk melakukan penyidikan terhadap kapal berbobot 4.306 gross tonnage (GT) tersebut.

BACA JUGA: Ssttt...Kubu Agung tak Kompak

"Penyidikan Hai Fa tidak berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan kami juga bekerjasama dengan Interpol (untuk melakukan penyidikan terhadap Kapal Hai Fa) dan dalam waktu dekat, kami akan segera berkoordinasi sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Gara-Gara Lokalisasi, Ibu-Ibu Pengajian Ini Dukung Sutiyoso Pimpin Telik Sandi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Pangkalan Angkatan Laut di Pulau Nipah, Menteri Indroyono Janjikan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler