Ini Fakta soal Pembegal yang Menewaskan Karyawati Basarnas, Ternyata

Senin, 01 November 2021 – 21:55 WIB
Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta soal pembegal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas. Para pelaku ternyata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga pelaku pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial MN (21), merupakan spesialis pencuri spion di pinggir jalan.

Diketahui, insiden nahas yang menimpa karyawati Basarnas itu terjadi di depan kantornya, Gunung Sari, 11 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: Kematian Karyawati Basarnas Terungkap, Pelaku 4 Orang

Ketiga pelaku begal sadis yang terlibat pembacokan terhadap korban masing-masing berinisial RP alias K, MG alias P, dan MR alias E.

"Informasi dari penyidik, ketiga pelaku pemain pencurian dan kekerasan. Pelaku spesialis (pencuri) spion pinggir jalan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).

BACA JUGA: Dantim BAIS TNI Pidie Dihabisi Tukang Cukur Pakai Senapan Serbu SS1-VS

Kepada polisi, ketiga pembegal itu mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil tes urine menyatakan pelaku positif mengonsumsi barang haram tersebut.

BACA JUGA: Sudah Berapa Kali Brigadir JO & Bripda AS Jual Amunisi ke KKB? Kombes Faizal Ungkap Fakta Ini

"Memang menggunakan narkotika. Hasil tes urine ketiga pelaku positif," ungkap Yusri Yunus.

Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka RP alias K diringkus Taman Sari, MG alias P di Klender, Jakarta Timur.

"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, dia joki yang membonceng K," ucap perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatan mereka, para pelaku begal sadis itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler