Kematian Karyawati Basarnas Terungkap, Pelaku 4 Orang

Senin, 01 November 2021 – 16:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus begal yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) berinisial MN (21) di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Peristiwa begal ini terjadi pada Jumat (22/10) dini hari pukul 02.47 WIB.

BACA JUGA: Kapten Frelly Dapat Info, Pasukan TNI Bersenjata Bergerak, H Tak Berkutik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku berjumlah tiga orang.

"Pelaku pertama adalah RP (18) yang ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) diringkus di Klender, Jakarta Timur. Terakhir, MR (24) ditangkap di Bogor," kata Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Kabar Duka, Kadinah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Lebih lanjut dia mengatakan masih ada satu pelaku lainnya yang berinisial T yang masih dalam pengejaran petugas.

T ialah pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga nyawa korban tak tertolong.

Selain terlibat perampokan, ketiga pelaku juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.

"Informasi dari penyidik ketiga pelaku pemain curas (pencurian dan kekerasan), biasa pelaku spesialis spion pinggir jalan," ujar Yusri.

Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika.

"Hasil tes urine positif, karena memang dipakai menggunakan narkotika," katanya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler