jpnn.com, SEMARANG - Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena pandemi, Bea Cukai Jateng-DIY memberikan asistensi kepada industri berupa pemberian fasilitas kepabeanan.
“Dengan peran Bea Cukai sebagai industrial assistance, Bea Cukai Jateng-DIY fasilitasi pelaku industri dengan pemberian izin fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jateng-DIY Amin Tri Sobri.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Hal Ini agar Harga Jual BKC Sesuai Ketentuan
Amin menyampaikan, hingga awal Maret 2022, Bea Cukai Jateng-DIY memberikan lima perizinan kawasan berikat dan satu perizinan KITE kepada perusahaan yang tersebar di wilayahnya.
Pemberian izin ini merupakan upaya untuk menjaga dan mengembangkan industri berorientasi ekspor.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Program Ini untuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Eksistensi dan perkembangan industri akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga bergeraknya ekonomi sektor riil.
Pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas kawasan berikat dan KITE kepada industri berorientasi ekspor ini diharapkan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Ini di Aceh Tamiang
“Melalui fasilitas kawasan berikat, cash flow perusahaan akan terbantu dengan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,'' ujarnya.
Perusahaan akan memperoleh efisiensi dari sisi biaya maupun waktu.
''Saya minta perusahaan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Amin saat pemaparan proses bisnis salah satu perusahaan, Selasa (15/2).
Selain fokus mendorong pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Jateng-DIY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa tanpa dipungut biaya atas layanan yang diberikan.
“Semua pelayanan yang diberikan di Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY ini gratis. Tidak ada yang dipungut biaya. Mulai permohonan izin untuk medapatkan fasilitas, perubahan izin, izin transaksional, hingga penerbitan NPPBKC,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi