Ini Gaji PNS Terendah dan Tertinggi di Rancangan PP

Senin, 02 Februari 2015 – 16:28 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.

Pasalnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.

BACA JUGA: Tempat Penemuan Jenazah AirAsia Dikeramatkan Nelayan Mandar

"Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).

Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

BACA JUGA: Jokowi Minta Para Dubes RI Jeli Lihat Potensi

Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

"Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta," tuturnya.

BACA JUGA: Tes CPNS Hingga Pengumuman Butuh Waktu Sebulan

Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.

"Intinya pemerintah memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Dunia, Hanya KPK yang Bebas Menyadap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler