jpnn.com, SURABAYA - Puluhan ribu buruh se-Jawa Timur (Jatim), hari ini mengikuti perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019. Untuk menyuarakan aspirasi mereka, di depan kantor Gubernur Jatim belasan organisasi buruh berunding dengan Gubernur Jatim, yang akhirnya melahirkan sembilan kesepakatan.
Orasi-orasi tentang kesejahteraan buruh pun kerap dilontarkan, salah satunya seperti meminta pemerintah mencabut peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang dianggap menyengsarakan buruh.
BACA JUGA: Buruh: Aksi May Day Tak Ada Kaitan dengan Isu People Power
BACA JUGA: May Day, Massa Buruh Berorasi di Bundaran HI
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dari sembilan poin yang sudah disampaikan, ada satu hal lagi, yaitu Pemprov Jatim memberikan hadiah kepada keluarga buruh yang memiliki anak yang hendak masuk SMA untuk diprioritaskan masuk SMA negeri.
BACA JUGA: Analisis Kang TB soal Massa Berbaju Hitam Merusuh di Aksi Buruh
"Kuota lima persen sudah disiapkan untuk keluarga para buruh yang anaknya akan masuk SMA," kata Khofifah seperti dilansir pojokpitu.com.
Berikut Sembilan Poin Kesepakatan Antara Buruh dan Gubernur Jatim;
BACA JUGA: Ada Kelompok Berbaju Hitam Merusuh saat Aksi Hari Buruh di Bandung
1. Gubernur membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk melakuan revisi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pencabutan terhadap Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya.
2. Gubernur membuat surat permohonan ke Mahkamah Agung soal dilakukannya kajian terhadap Sema Nomor 3 Tahun 2015 tentang Upah Proses Sampai 12 Bulan
3. Gubernur membuat rekomendasi kepada Kemenakertrans untuk melakukan revisi Permenaker 12 tahun 2013 tentang Komponen Hidup Layak untuk dijadikan pedoman penetapan UMK tahun 2020.
4. Gubernur dalam menetapkan UMK 2020 tetap berpedoman dari usulan kabupaten/kota.
5. Gubernur akan menegur perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaam dan BPJS Kesehatan.
6. Gubernur akan membuat surat teguran tentang penertiban PKWT dan penggunaan TKA dan mewajibakan TKA agar bisa berbahasa Indonesia.
7. Segera dibentuk badan pengawas rumah sakit yang mengikutsertakan masyarakat
8. Lebih mengefektifkan peran dari pegawai pengawas ketenagakerjaan.
9. Gubernur membuat regulasi terkait penerapan sistem jaminan pesangon dengan persetujuan dprd dan ijin mendagri. (jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Opsi Prabowo untuk Buruh: Jadi Kambing atau Rakyat Terhormat?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti