jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur beberapa ketentuan cuti pegawai.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, cuti diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang sebagian wewenangnya bisa didelegasikan kepada pejabat di lingkungannya.
BACA JUGA: Alamak...Ribuan PNS Gadaikan SK
"Dalam PP diatur cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara," kata Herman, Selasa (25/4).
Dalam PP itu disebutkan cuti terdiri atas tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting, bersama, dan di luar tanggungan negara.
BACA JUGA: Sekretaris Kota âTerorâ Pegawai Malas
"PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Bila PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS bersangkutan," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: PP Baru Diberlakukan, PNS 50 Tahun Bisa Dipensiunkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Mekanisme Pemberhentian PNS dalam PP Terbaru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad