Ini Hak-hak Cuti PNS yang Terbaru

Selasa, 25 April 2017 – 23:33 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur beberapa ketentuan cuti pegawai.

Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, cuti diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang sebagian wewenangnya bisa didelegasikan kepada pejabat di lingkungannya.

BACA JUGA: Alamak...Ribuan PNS Gadaikan SK

"Dalam PP diatur cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara," kata Herman, Selasa (25/4).

Dalam PP itu disebutkan cuti terdiri atas tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting, bersama, dan di luar tanggungan negara.‎

BACA JUGA: Sekretaris Kota ‘Teror’ Pegawai Malas

"‎PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Bila PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS bersangkutan," terangnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: PP Baru Diberlakukan, PNS 50 Tahun Bisa Dipensiunkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Mekanisme Pemberhentian PNS dalam PP Terbaru


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   cuti  

Terpopuler