jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diberlakukan. PP itu mengatur status PNS bila terjadi perampingan organisasi.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan bahwa dengan PP itu maka bila ada perampingan organisasi atau pemangkasan jumlah pegawai, kelebihan jumlah PNS akan disalurkan ke instansi lain. Namun, bila PNS yang bersangkutan tidak bisa disalurkan, maka pemerintah bisa menempuh langkah memensiunkannya lebih dini.
BACA JUGA: Ini Mekanisme Pemberhentian PNS dalam PP Terbaru
"PNS yang jadi sasaran pensiun dini adalah yang usianya 50 tahun dan masa kerja 10 tahun. Dalam PP Manajemen PNS disebutkan, PNS yang dipensiun dini mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herman saat dihubungi, Minggu (23/4).
Sebaliknya, bagi PNS berusia 50 tahun dengan masa kerja kurang dari l0 tahun, diberi uang tunggu paling lama lima tahun. Apabila sampai dengan lima tahun PNS itu tidak bisa disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: DPR Dorong Mutasi PNS Lintas Provinsi seperti Anggota TNI, Polri
“Bagi PNS yang tidak bisa disalurkan ke instansi lain tapi saat berakhirnya pemberian uang tunggu yang bersangkutan belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun,” terangnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Entah Apa Jadinya Jika Honorer Mogok Massal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Indonesia Darurat PNS
Redaktur : Tim Redaksi