jpnn.com - JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (23/2). Kubu Jessia dalam gugatannya menyoroti tiga poin proses hukum yang dinilai melanggar KUHAP. Yakni, penggeledahan, pencekalan, dan penahanan Jessica.
Pihak pemohon dari Jessica diwakili kuasa hukumnya yakni Yudi Wibowo, Andi Joesof, dan Hidayat Bostam. Sedangkan pihak Polda Metro Jaya diwakili Kasubbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah.
BACA JUGA: Penelitian Berkas Nyaris Rampung, Nasib JKW segera Ditentukan
Berikut hal-hal yang diprotes kubu Jessica dalam sidang praperadilan tersebut.
- Dalam materi gugatan yang dibacakan oleh Hidayat Bostam, tim kuasa hukum Jessica menyoroti surat panggilan sebagai saksi yang dikeluarkan oleh Polsek Tanah Abang tertanggal 8 Januari untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada 11 Januari. Kuasa hukum beranggapan bahwa surat pemanggilan itu bukan sebagai bukti permulaan bahwa Jessica melakukan perbuatan pidana.
BACA JUGA: Heboh! Bang Ipul Angkat Tangan, Pakai Celana Boxer di Tahanan
- Selanjutnya, pada 10 Januari, datang Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menggeledah dan menginterogasi. Menurut Hidayat, kedatangan polisi saat itu tidak membawa surat penggeledahan dari PN Jakarta Utara. ’’Itu bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 1 KUHAP,’’ terangnya.
- Lalu, perkara itu kemudian dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Jessica dibawa ke Mapolda pada 11 Januari dan diperiksa hingga pukul 04.00. Kemudian pada 26 Januari, ada surat pencekalan terhadap Jessica. ’’Padahal Jessica statusnya masih menjadi saksi,’’ ujar Hidayat.
BACA JUGA: Tangkap Pengedar, Lantas Muncul Nama Ivan Haz
- Pada 30 Januari, perempuan berusia 27 tahun itu lalu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 340 juncto 338 KUHP. Jessica kemudian ditahan. ’’Itu (tindakan) kesewanang-wenangan,’’ terangnya. Hidayat beranggapan, Jessica tidak meracuni kopi Mirna. Sebab, rekannya yang lain, Hanie Juwita Boon juga meminum kopi tersebut. ’’Tidak ada bukti yang kuat. Buktikan saja di persidangan,’’ ujarnya. Dia juga menantang polisi untuk membuktikan Jessica yang menaruh racun sianida pada kopi yang diminum Mirna. Kalau tidak bisa membuktikan, perbuatan itu melanggar hak asasi yang berat. Kuasa hukum meminta kepada hakim untuk mengabulkan praperadilan, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai bukti yang konkret, dan segera mengeluarkan Jessica. ’’Juga mencabut pencekalan terhadap klien kami,’’ tuturnya. (nug/agm/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AD Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Ivan Haz
Redaktur : Tim Redaksi