jpnn.com - JAKARTA - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menentukan apakah berkas perkara tersangka pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso (JKW), sudah bisa dinyatakan lengkap (P21) atau tidak. Berkas itu sudah diteliti oleh tim jaksa selama kurang lebih sepekan setelah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2016 lalu.
"Kita lihat besok (Rabu 24/2) saja apakah berkas dikembalikan ke penyidik atau sudah (bisa dinyatakan) lengkap," ujar Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Heboh! Bang Ipul Angkat Tangan, Pakai Celana Boxer di Tahanan
Menurut dia, hingga saat ini berkas tersebut masih berada di tangan jaksa peneliti. Berkas itu diperiksa selama tujuh hari oleh lima jaksa peneliti. "Jaksa meneliti tentang kelengkapan syarat formil maupun materil," tegasnya.
Lebih lanjut Waluyo enggan menjelaskan saat ditanya apa motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut dia, hukum di Indonesia tidak mengenal motif. Yang terpenting, kata dia, adalah unsur-unsur pidana terpenuhi. "Motif bagi jaksa adalah nomor dua setelah unsur pidana terpenuhi. Motif hanya alasan pemberat," paparnya.
BACA JUGA: Tangkap Pengedar, Lantas Muncul Nama Ivan Haz
Ia menambahkan, walaupun sudah ditemukan motif tapi kalau unsur pidana tidak terpenuhi maka berkas tersebut belum lengkap. "Karena belum terpenuhi unsur pidananya," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Jessica diduga membunuh Mirna, rekannya sendiri dengan racun sianida saat mereka ngopi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2014 lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: TNI AD Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Ivan Haz
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Fakta Kasus Indra Bekti dan Saipul Jamil
Redaktur : Tim Redaksi