Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita

Rabu, 29 Juni 2022 – 03:11 WIB
Adam Deni. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita, terkait laporan Ahmad Sahroni.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan para terdakwa.

BACA JUGA: Dewi Perssik: Cerai, ya Hayo

Salah satu hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Dua, terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar majelis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Peluk Sang Ibunda, Sambil Bilang Begini

Selain itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menimbang soal Adam Deni sebagai tulang punggung untuk keluarga dan Ni Made Dwita memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA: Bolehkah Mencicil Mandi Besar Saat Cuaca Dingin?

"Telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," ucap majelis hakim.

Adapun Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.

Dia juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler