Ini Harga yang Ditawarkan Sindikat Penjual Obat Terapi COVID-19, Keterlaluan

Kamis, 05 Agustus 2021 – 00:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menunjukkan barang bukti, Rabu (4/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan sindikat obat terapi COVID-19 dibekuk jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sindikat tersebut ditangkap lantaran mencari keuntungan dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk menjual berkali-kali lipat. Karena langka dijual sampai puluhan juta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).

Adapun obat yang dijual para pelaku yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.

BACA JUGA: Patung-patung Binatang Ini Dihancurkan Polisi, Isinya Bikin Geleng Kepala

Dari sekian obat itu, Actemra paling mahal dijual pelaku.

Obat Actemra 80 mg/4 ml dijual Rp40 juta, sedangkan HET Rp 1.162.200.

Total barang bukti yang disita dari tangan pelaku sebanyak 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19.

Pada pengungkapan kasus tersebut, total ada 24 pelaku yang diamankan. Satu di antaranya seorang perawat.

Modus operandi pelaku dengan mengumpulkan sisa obat pasien COVID-19 yang sudah meninggal dunia.

Pengumpulan obat tersebut diperankan oknum tenaga kesehatan itu.

"Dari sini ada 24 orang termasuk satu perawat," kata Yusri.

Modus lain, kata dia, para pelaku membeli obat-obat terapi COVID-19 dengan cara memalsukan surat resep dokter dan bekerja sama dengan apotek.

Para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 62 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler