Ini Hukuman untuk Kapolsek Ciracas yang Lalai Hingga Tahanannya Kabur

Selasa, 27 Oktober 2015 – 18:50 WIB
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya mencopot jabatan Kapolsek Ciracas yang selama ini dipegang Kompol Budi Santoso. Alasannya, Budi Santoso dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga 7 narapidana melarikan diri dari ruang tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Budi Santoso terkait kasus tersebut. Perwira menengah (pamen) itu, kata Iqbal, harus  bertanggung jawab sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).

BACA JUGA: Kasihan! Pengangkatan CPNS di Daerah Ini Belum Kelar

"Kapolsek Ciracas dimutasi, atau demosi. Dua hari lalu turun suratnya. Kalau mutasinya mungkin dua hari ke depan. Ini bagian dari evaluasi karena adanya dugaan pelanggaran SOP," kata Iqbal pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/10)

Iqbal menambahkan, saat ini petugas masih mengejar 5 tahanan yang melarikan diri. "Baru dua tahanan yang sudah diamankan, lainnya masih kami buru," bebernya.

BACA JUGA: Tak Boleh Gaptek, PNS di Magelang Harus Punya Twitter

Sebelumnya, 7 narapidana berhasil meloloskan diri dari ruang tahanan Polsek Ciracas Jakarta Timur, Senin, (19/10) lalu. Dua tahanan menyerahkan diri namun 5 lainnya masih buron. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Status Barujari Waspada Level II, Pendakian Rinjani Ditutup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Bercinta, Suami Lebih Suka Memandangi Poster Artis Korea di Tembok, Istrinya pun Dicerai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler