Ini Ide Ahok agar Rencana Reklamasi Teluk Jakarta Gagal

Kamis, 28 Mei 2015 – 05:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara mengenai penolakan atas reklamasi Teluk Jakarta yang terus bermunculan. Pria yang akrab disapa Ahok itu berharap ada pihak yang menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok menyatakan, dirinya tidak bisa membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta. "Itu kalau saya yang batalin, saya yang dituntut. Makanya saya juga berharap orang gugat aja supaya batal," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Ahok: 47 Persen Warga Jakarta tak Dapat Air Bersih

Mantan bupati Belitung Timur itu menegaskan, dirinya pasti akan dituntut membayar ganti rugi jika sebagai gubernur DKI membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, perizinan reklamasi sudah dimulai sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keppres itu keluar pada saat Soeharto masih menjadi presiden.

‎"Saya bisa digugat ganti rugi dari zamannya Pak Harto keppresnya. Zamannya Pak Foke (Fauzi Bowo, red), Pak Jokowi semua sudah tanda tangan. Kalau saya batalin kena dong saya. Makanya kalau ada yang bisa batalin senang saya," ucapnya.

BACA JUGA: Maju Pilgub, Ahok tak Pikirkan Partai Pendukung

Soal reklamasi diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2015-2035. Raperda ini sudah disampaikan Ahok ke DPRD dalam rapat paripurna.

Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Bestari Barus mengaku setuju dengan raperda tersebut. "Saya sudah membaca tujuan dibentuknya raperda zonasi untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat, adanya payung hukum bagi kelembagaan atau pengelola pembangunan, tersedianya data dan informasi. Bagi saya penting," ‎tandas Bestari.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Pekan Produk Kreatif Daerah Digelar di Lapangan Banteng

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Sebut KMP Tak Dukung Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler