jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan kembali tiga peraturan terdahulu yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh pelaku pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Peraturan tersebut meliputi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru; Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
BACA JUGA: Inilah Sejumlah Aturan PPDB 2018 di Permendikbud Nomor 14
Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), lanjut Muhadjir bisa dilakukan dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah mulai dari pendidikan dasar sampai menengah.
“Pelaksanaan PPK didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik,” terang Menteri Muhadjir saat membuka sosialisasi Permendikbud tentang PPDB di Jakarta, Rabu (30/5).
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi, Nilai UN Tetap Dipakai
Dia menambahkan, dalam PPDB, pendidikan karakter harus diutamakan. Masing-masing sekolah berbeda penerapannnya. Ada yang menerapkan sekolah 6 hari atau 5 hari. Begitu juga pondok pesantren, boarding school, asrama, dan lainnya.
"Masing-masing sekolah ini treatment-nya beda-beda tapi aturan PPK tetap sama," ucapnya.
BACA JUGA: Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB
Dalam penerapan PPK berkaitan erat dengan guru. Di mana guru harus mengikuti aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Setiap guru ASN kerja 8 jam dan itu sudah diatur dalam PP tentang Guru. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jadwal Tahapan PPDB 2018
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad