PPDB Sistem Zonasi, Nilai UN Tetap Dipakai

Selasa, 29 Mei 2018 – 16:12 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Kurikulum SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Muhammad Husin menyebutkan meski menerapkan sistem zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru), nilai ujian nasional (unas) digunakan sebagai dasar seleksi. Seleksi itu digunakan karena peminat sekolah negeri lebih banyak daripada daya tampung.

Husin mencontohkan daya tampung di satu sekolah hanya 200. Sementara, pendaftarnya dari jalur lokal sampai seribu orang. “Kalau tidak ada sistem seleksinya, bagaimana cara menentukan siswa mana yang bisa diterima sedangkan semuanya dari kecamatan yang masuk dalam zonasi,” kata Husin.

BACA JUGA: Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB

Di DKI Jakarta, tahap pertama jalur lokal disediakan 55 persen kuota dan pada jalur umum 35 persen untuk tahap kedua jalur umum.

Menurut Husin, passing grade yang beredar di masyarakat menjadi patokan saja. Passing grade pun dikeluarkan setelah PPDB diumumkan tahun sebelumnya. Di DKI Jakarta tidak ada sekolah yang mematok besaran passing grade tertinggi dan terendah. Semuanya bergantung pada nilai dari setiap peminat di tahun tersebut.

BACA JUGA: Inilah Jadwal Tahapan PPDB 2018

“Masalahnya hanya di daya tampung sekolah negeri nggak cukup menampung seluruh peserta didik. Makanya kami menggunakan seleksi dengan nilai unas,” tambahnya.

BACA JUGA: Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB

BACA JUGA: PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah

Senada dengan Husin, Kepala SMPN 115 Jakarta Yurianto menuturkan nilai unas dilakukan untuk menye Add leksi siswa. Namun, sekolah tidak menentukan nilai unas tertinggi dan terendah yang dapat diterima.

Lagi pula, pada tahap pertama jalur lokal hanya calon peserta didik yang berada dalam radius zona yang boleh memilih SMPN 115 Jakarta. Yaitu, dari kecamatan Tebet, Jatinegara, dan Setia Budi.

“Masih banyak siswa dari kecamatan lain yang tidak bisa mendaftar di sekolah kami. Mereka baru bisa mendaftar pada tahap kedua jalur umum termasuk dari luar DKI yang disediakan kuota 5 persen,” terangnya.

Seleksi dengan nilai unas dilakukan oleh sistem. Sehingga, nilai unas tinggal diurutkan saja sampai kuota terpenuhi. "Tahun lalu nem tertinggi 29 dan terendahnya 26," ucapnya. (wan/gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Sempurnakan Aturan Zonasi PPDB 2018


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler