jpnn.com - JAKARTA - Dua sosok pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk Presiden Jokowi terus menuai sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai presiden salah langkah dengan menunjuk Indriyanto Seno Adji dan Taufiequrachman Ruki.
BACA JUGA: Para Dokter jadi Was-was
Menurut LBH, keduanya tidak akan memperbaiki kinerja KPK, justru menghancurkan dari dalam. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur setelah menggelar diskusi kasus praperadilan Budi Gunawan (BG) kemarin (22/2).
Isnur menjelaskan, meskipun Plt, prosedur pemilihan harus tetap dijalankan. Mulai menggelar uji kompetensi, melihat rekam jejak calon dan ada tidak rekening yang mencurigakan, hingga melakukan pemilihan dengan terbuka. "Menurut saya, dari kriteria tersebut, dua nama itu kontroversi," tegasnya.
BACA JUGA: Simpan Harta di Singapura Atas Nama Bini Muda?
Isnur membandingkan dengan pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas. Presiden SBY saat itu terlebih dulu membentuk panitia seleksi (pansel). Setelah terbentuk, pansel bekerja mulai menyaring ratusan peserta. Ada dua orang yang lolos, yakni Robby Arya Brata dan Busyro.
Ujian selanjutnya dilakukan di DPR. "Ini (penunjukan Plt pimpinan KPK sekarang, Red) prosesnya sangat cepat," ucapnya.
BACA JUGA: Jokowi di Istana Bogor Lebih Boros, Ini Hitungan Kasarnya
Menurut Isnur, rekam jejak Indriyanto dan Ruki tidak menunjukkan niat untuk memberantas korupsi. Isnur berpendapat bahwa Ruki dikenal dekat dengan ketua umum PDIP.
Ada sinyal bahwa penunjukan mantan ketua KPK (periode pertama) itu dimaksudkan untuk mengamankan beberapa kasus. Salah satu buktinya adalah pernyataan Ruki yang berniat melimpahkan kasus BG ke kepolisian. "Jika ditangani polisi ya pasti SP3," cetusnya.
Sementara itu, track record Indriyanto lebih diragukan lagi. Isnur mengungkapkan, Indriyanto dikenal sebagai pembela koruptor. Dia tercatat sebagai salah seorang pakar hukum yang mengajukan pengurangan kewenangan KPK. Selanjutnya, dia pernah menjadi saksi ahli Bram Manoppo yang merupakan tersangka kasus pengadaan helikopter.
Indriyanto, sebut Isnur, pernah mengajukan uji materi undang-undang (UU) untuk membatasi kewenangan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung kepada MA dan MK. Dia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus pengadaan helikopter Mi-2.
Selain itu, Indriyanto dikenal dekat dengan Orde Baru. Isnur mengatakan, Indriyanto pernah menjadi pengacara Tommy Soeharto. Saat itu putra kesayangan mantan Presiden Soeharto tersebut tersangkut masalah kepemilikan senjata api dan pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.
"Dia juga mendampingi Soeharto saat menggugat majalah Time terkait pemberitaan korupsi keluarga Cendana," ungkapnya.
Terkait tudingan sejumlah pihak itu, Indriyanto mengatakan siap untuk tidak terlibat menangani perkara yang berkaitan dengan masa lalunya. "Saya sudah melepaskan semua kegiatan akademis maupun praktisi," ujarnya. Menurut dia, tindakan itu akan membuatnya terhindar dari konflik kepentingan.
Indriyanto juga berjanji tidak terlibat sebagai otoritas dalam perkara yang bisa menimbulkan konflik kepentingan karena berkaitan dengan masa lalunya. Memang ada sejumlah perkara yang rentan menimbulkan konflik kepentingan dengan Indriyanto.
Misalnya kasus Bank Century, Budi Gunawan, ataupun pengembangan perkara simulator SIM. Dua kasus terakhir sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan karena Indriyanto juga sempat menjadi penasihat ahli Polri. (aph/gun/c9/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI Dorong AP II Paksa Lion Air Bayar Ganti Rugi
Redaktur : Tim Redaksi