jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu tampaknya belum beranjak dari isu-isu yang pernah dibahas sebelumnya.
Kemarin sejumlah kesepakatan yang telah diketok panitia kerja (panja) RUU Pemilu dibahas ulang. Bahkan, ada satu kesepakatan yang akhirnya diubah dalam rapat pansus bersama menteri dalam negeri itu.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu Sukses jika Tinggalkan Metode Kuota Hare
Saat memimpin rapat, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan bahwa ada sejumlah isu hasil kesepakatan panja yang perlu kembali dibahas.
Di antaranya, isu terkait penambahan komisioner KPU dan Bawaslu, gugatan antarcaleg dengan menggunakan batas persentase suara, rekapitulasi suara dari TPS langsung ke kabupaten/kota, dan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
BACA JUGA: Mendagri: Parpol yang Bisa Usung Capres Harus Teruji
”Sesuai tingkatannya, hasil kesepakatan panja bisa dibatalkan di rapat tingkat pansus,” kata Lukman pada rapat pansus RUU Pemilu kemarin (5/6).
Di antara lima isu yang dibahas, pasal terkait kesepakatan panja mempersingkat proses rekapitulasi dari TPS langsung ke kabupaten/kota diubah.
BACA JUGA: Mendagri Curigai Oportunis Dalam Negeri Gandeng Asing Gembosi Pancasila
Delapan fraksi, kecuali Hanura, meminta pemangkasan proses rekapitulasi suara tidak dipangkas dua tingkat, tapi cukup dipangkas satu tingkat. Artinya, setelah dari TPS, rekapitulasi tidak lagi dibawa ke kelurahan, tapi langsung dibawa ke kecamatan.
”Ini pertimbangan loading dan unloading dari kotak suara yang tersegel. Kalau langsung ke kabupaten/kota, secara teknis akan menyulitkan,” ujar Hetifah, anggota Fraksi Partai Golongan Karya.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang sedikit, rekapitulasi langsung ke kabupaten/kota bisa jadi memudahkan.
Namun, untuk kabupaten/kota dengan penduduk padat seperti Surabaya, dibutuhkan ruang dan penyelenggara pemilu dalam jumlah masif untuk menjaga dan melakukan rekapitulasi ribuan kotak suara di tingkat kota.
”Karena itu, kita putuskan rekapitulasi dari TPS dibawa ke tingkat kecamatan dulu,” kata Lukman sambil mengetok palu putusan.
Isu terkait penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu RI sejatinya menuai perdebatan alot. Sebab, ada enam fraksi yang meminta komposisi komisioner KPU dan Bawaslu tidak menjadi 11 orang dan 9 orang, namun tetap pada jumlah yang berlaku sekarang.
Anggota pansus RUU Pemilu dari PPP Amirul Tamin menjelaskan, pertimbangan tim perumus saat meminta perubahan keputusan panja tersebut terkait adanya penambahan eselon I di KPU dan Bawaslu.
”Eselon I di KPU dan Bawaslu dari satu menjadi empat. Ada Sekjen, inspektorat, dan dua deputi. Ini juga terkait beban anggaran. Pertimbangan kami, sebaiknya ini saja yang ditambah,” kata Amirul.
Perdebatan alot di pansus akhirnya diserahkan kepada pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap.
Penambahan komisioner KPU dan Bawaslu bisa dilakukan. Alasan keserentakan pemilu 2019 menjadi pertimbangan kuat jika dibandingkan dengan isu anggaran.
“Kalau sudah bicara politik, tidak perlu dipermasalahkan soal anggaran,” kata Tjahjo. Pernyataan pemerintah itu membuat pansus batal mengubah kesepakatan panja terkait pasal tersebut.
Setelah rapat pansus, Tjahjo menyayangkan terjadinya pembahasan ulang isu-isu yang sejatinya sudah disepakati di panja RUU Pemilu.
Sebab, proses di panja yang juga dihadapi pemerintah membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan.
”Sebenarnya, tidak boleh ya (diulang-ulang). Proses di panja itu diputar dua kali, lalu masuk ke timus ternyata mentah lagi dan harus dibahas di pansus,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, demi kebersamaan, pemerintah mengikuti apa pun perubahan yang diusulkan timus ke pansus.
Meski begitu, Tjahjo mengingatkan pansus RUU Pemilu untuk memegang komitmen menyelesaikan seluruh pembahasan pada 15 Juni.
”Masih ada tiga isu krusial lho ya, soal sistem pemilu, parliamentary threshold, dan presidential threshold,” kata mantan Sekjen PDIP itu. (bay/byu/c6/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlukah Penataran P4 Dihidupkan Kembali? Mendagri Bilang Begini...
Redaktur & Reporter : Soetomo