Dapil Kalbar Terbelah Dua, Jika Tambahan Kursi Disetujui

Selasa, 06 Juni 2017 – 06:01 WIB
Gedung DPR/MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Dua dari 15 kursi tambahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) direncanakan dialokasikan ke Kalimantan Barat (Kalbar).

Jumlah anggota DPR dari Kalbar akan bertambah dari 10 menjadi 12.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Pansus RUU Pemilu Pegang Komitmen, Kelar 15 Juni

Penambahan ini juga akan memengaruhi jumlah daerah pemilihan (dapil).

Kalbar yang sejak dulu hanya terdiri dari satu dapil akan bertambah menjadi dua. Kursi per dapil juga akan disesuaikan.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu Sukses jika Tinggalkan Metode Kuota Hare

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di sela-sela rapat mengatakan bahwa memang tambahan 15 kursi untuk anggota DPR sudah disetujui Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah.

Dari 10 itu, kata Tjahjo lima di antaranya merupakan usulan dari pemerintah.

BACA JUGA: Rapat Timus dan Timsin RUU Pemilu Selesaikan 3.055 DIM

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mengatakan, alokasi tambahan lima kursi dari pemerintah itu juga sudah ditentukan.

Yakni, masing-masing satu untuk Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, serta tiga untuk daerah otonom baru (DOB) Kalimantan Utara.

Sebelum menjadi DOB, anggota DPR dari Kaltara masih tergabung di dapil Kalimantan Timur.

Sedangkan alokasi 10 kursi tambahan lainnya diserahkan pemerintah kepada pansus.

"Sedangkan yang 10 pemerintah serahkan kepada konsensus di pansus. Itu urusan pansus, kami ikut," kata Tjahjo di sela-sela rapat dengan Pansus RUU Pemilu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (5/6).

Menurut Tjahjo, memang ada opsi bahwa 10 dari 15 kursi tambahan yang belum dialokasikan itu akan dibagi untuk di Jawa dan luar pulau Jawa.

"Bagi kami tidak masalah. Kami tidak ikut campur urusan pansus," kata dia.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria mengatakan, alokasi 15 kursi tambahan itu memang akan memengaruhi dapil.

“Tapi, tidak signifikan,” tegas politikus Partai Gerindra itu usai rapat kemarin (5/6).

Dia menyontohkan, misalnya jika terjadi penambahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari 10 menjadi 11, tentu terjadi perubahan dapil.
Menurut dia, dapilnya harus dibagi menjadi dua. "Kursi per dapilnya juga tentu berubah. Ada yang lima, ada yang enam," katanya.

Namun, dia melanjutkan, kalau misalnya terjadi penambahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari sembilan menjadi 10, tidak akan terjadi perubahan dapil.
“Tidak ada penambahan dapil,” kata Riza.

Anggota DPR dapil Kalbar Daniel Johan tidak mempersoalkan penambahan kursi anggota DPR dari 560 menjadi 575.

Menurut Daniel, penambahan itu sudah dirumuskan untuk memenuhi asas keterwakilan. "Iya sudah sesuai rumusan para ahli untuk memenuhi asas keadilan keterwakilan," kata Daniel saat menjawab JPNN, Senin (5/6).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga tidak mempersoalan wacana Pansus RUU Pemilu ihwal dua dari 15 kursi tambahan itu dialokasikan ke Kalbar.

"Iya tidak masalah untuk Kalbar lebih baik. Yang penting rakyat harus menang," tegasnya.

Namun, dia mengakui secara pribadi akan membuat semakin berat.

Ini mengingat jika Kalbar ditambah dua menjadi 12 anggota, maka dapil yang semula hanya satu juga akan berubah menjadi dua.

"Meski secara pribadi membuat semakin berat karena dapil menjadi pecah terbagi dua," kata Daniel yang kini menjawab Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Hanya saja memang pembagian dapil itu belum diputuskan pansus. Pembagian dapil kemungkinan akan diputuskan setelah penambahan dua anggota untuk Kalbar diketok pansus.

"Finalnya bila nambah dua (anggota) diketok. Untuk wilayah (pembagian dapil) masih dalam pembahasan dan belum diketok," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Untuk Anggota DPR Jadi 575 Orang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler