jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa isu krusial yang mengemuka dari hasil inventarisir rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Antara lain, terkait perlu atau tidaknya batasan jumlah dukungan partai politik terhadap calon kepala daerah.
"Kemudian pak presiden juga pernah menyinggung mengenai sepinya kampanye. Faktornya apa? Lalu terkait perputaran uang di daerah juga kecil sekali. Jadi perlu dikaji apakah perlu ada batas minimum, pasangan calon boleh mengalokasikan dana kampanye atau tidak," ujar Tjahjo, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Kereta Cepat Dikritik Publik, Ini Tanggapan Istana
Permasalahan lain terkait anggaran pelaksanaan pilkada. Menurut Tjahjo penting dikaji apakah tetap diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini menjadi penting, sehingga keterlambatan pencairan seperti yang sebelumnya terjadi di beberapa daerah pada pilkada 2015, dapat diantisipasi.
"Kemudian jika terjadi sengketa tahapan pilkada, itu sebaiknya tunggal saja, apakah cukup Bawaslu (yang menangani,red) atau ke MA. Kalau sekarang kan MA (pengadilan,red) iya, Bawaslu juga iya," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Jokowi Peringatkan Kabinet Soal Harga Pangan
Untuk membahas isu-isu krusial tersebut, pemerintah kata Tjahjo, butuh masukan dari berbagai elemen masyarakat. Terutama dari para pakar dan pemerhati pemilu.
"Kemudahan calon independen juga dibicarakan untuk dipermudah munculnya calon independen lain. Supaya masyarakat bisa lebih banyak alternatif pilihan seorang yang amanah untuk memimpin di daerahnya," kata Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pemda Diminta Jemput Warganya di Penampungan Eks Gafatar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat dengan KPK, Masinton: Apa Ada Markup di Proyek Kereta Cepat?
Redaktur : Tim Redaksi