jpnn.com, JAKARTA - Jelang seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan regulasi khusus jabatan fungsional teknis.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 970 Tahun 2022 ada kewajiban menyertakan sertifikat kompetensi.
Namun, sertifikat kompetensi itu tidak diatur dari mana lembaga yang mengeluarkannya. Selain itu, KepmenPAN-RB juga memberikan afirmasi berupa tambahan nilai atas sertifikat kompetensi yang diwajibkan tersebut.
Sayangnya, menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih, tidak semua jabatan fungsional mendapatkan afirmasi.
BACA JUGA: KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 Wajibkan Sertifikasi Kompetensi di Seleksi PPPK, Honorer Tanya Afirmasi
Contohnya, pranata komputer, barang dan jasa, arsiparis, padahal jabatan tersebut banyak diisi honorer K2.
"Kalau enggak dapat afirmasi, ya, honorer K2 teknis administrasi dan teknis lainnya sulit bersaing dalam seleksi PPPK 2022," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (23/10).
BACA JUGA: KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022
Berikut ini jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai (afirmasi):
A. Jabatan: Penerjemah
Jenjang: Ahli Pertama
Bobot: 25 persen
Sertifikat sebagai tambahan nilai:
1. Pelamar dari semua jurusan (bahasa asing maupun bahasa daerah), dapat menyampaikan:
a. sertifikasi profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia; atau
b. hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau Istimewa.
2. Pelamar dari jurusan bahasa Inggris, dapat menyampaikan:
a. hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570;
b. hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88; atau
c. hasil tes IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.
3. Pelamar dari jurusan bahasa Arab dapat menyampaikan: hasil tes TOAFL (Test of Arabic as a Foreign Language) dengan skor minima 550 yang berlaku 2 tahun terakhir.
4. Pelamar dari jurusan bahasa Jepang, dapat menyampaikan: hasil tes JLPT (Japanese Language Proficiency Test)/Noryoku shaken dengan sertifikat N2 yang berlaku seumur hidup.
5. Pelamar dari jurusan bahasa Korea menyampaikan: hasil tes TOPIK (Test of Proviciency in Korean) dengan sertifikat TOPIK II Level 4 yang berlaku 2 tahun terakhir.
6. Pelamar dari jurusan bahasa Mandarin/ Cina, dapat menyampaikan: hasil tes HSK (Hanyu Shuiping Kaoshi) dengan sertifikat HSK 4 (B2) yang berlaku 2 tahun terakhir.
7. Pelamar dari jurusan bahasa Prancis, dapat menyampaikan: hasil tes DELF (Dipléme d'Etudes en Langue Francaise (Level Al, A2, B1, B2)) dengan sertifikat Delf B2 yang berlaku seumur hidup.
8. Pelamar dari jurusan bahasa Rusia, dapat menyampaikan: hasil tes TORFL (Test of Russian as a Foreign Language) dengan sertifikat Level 2 (B2) yang tidak ada batas waktu.
B. Jabatan: Dosen
Jenjang : Asisten Dosen
Keterangan: Pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi
C. Jabatan: Dosen
Jenjang: Lektor
Persyaratan wajib tambahan:
Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1)
Keterangan: Pengalaman mengajar di perguruan tinggi dengan ketentuan:
1) untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor); atau
2. minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).
D. Jabatan: Dosen
Jenjang: Lektor Kepala
Persyaratannya wajib tambahan:
1. Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 2)
2. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama (jumlah: 2)
Keterangan: Pengalaman mengajar minimal 5 tahun di perguruan tinggi
E. Jabatan: Pamong Budaya
Jenjang: Ahli Pertama
Sertifikat sebagai tambahan nilai, nama/jenis sertifikat:
Sertifikat keahlian/profesi bidang kebudayaan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan.
F. Jabatan: Pamong Budaya
Jenjang: Terampil
Sertifikat sebagai tambahan nilai, nama/jenis sertifikat:
Sertifikat keahlian/profesi bidang kebudayaan yg dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan.
Bobot: 25 persen
G. Jabatan : Teknik Jalan dan Jembatan
Jenjang : Ahli Pertama
Sertifikat sebagai tambahan nilai, nama/jenis sertifikat:
Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Jembatan Sipil Jalan & Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain:
1. Ahli Teknik Jalan
2. Ahli Teknik Jembatan
3. Ahli Keselamatan Jalan
4. Ahli Teknik Terowongan
5. Ahli Teknik Geoteknik
6. Ahli Teknik Geodesi
Bobot: 15 persen
H. Jabatan : Teknik Jalan dan Jembatan
Jenjang: Terampil
Sertifikat sebagai tambahan nilai, nama/jenis sertifikat:
Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan & Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain:
1. Ahli Teknik Jalan
2. Ahli Teknik Jembatan
3. Ahli Keselamatan Jalan
4. Ahli Teknik Terowongan
5. Ahli Teknik Geoteknik
6. Ahli Teknik Geodesi
Bobot: 15 persen (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perincian Formasi CPNS & PPPK Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad