jpnn.com, JAKARTA - KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022: Ini Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar PPPK Nakes 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022.
BACA JUGA: KepmenPAN-RB Mekanisme Seleksi PPPK Nakes Terbit, Honorer K2 & Non-K2 Dapat Afirmasi
Regulasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 itu ditandatangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 disebutkan sejumlah ketentuan pelamar yang bisa mendaftar PPPK nakes 2022.
BACA JUGA: 3.326 Guru Lulus PG akan Diangkat PPPK Tahun Ini, Honorer Sujud SyukurÂ
Ada dua pelamar yang berhak, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, nakes non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Sosok Ini Diyakini Bisa Meluluhkan Hati MenPAN-RB Azwar Anas, Honorer K2 BergerakÂ
Disebutkan juga jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terlampir pada lampiran I KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022.
Nah, jenis jabatan fungsional nakes yang tidak mensyaratkan STR adalah administrator kesehatan dan entomolog kesehatan.
MenPAN-RB Azwar Anas dalam KepmenPAN-RB tersebut menegaskan pelamar (honorer K2 dan nakes non-ASN) wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (lampiran 1) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Tiga tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
2. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional (administrator kesehatan dan entomolog kesehatan) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Juga 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk masa kerja honorer K2 dan nakes non-ASN dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Tidak Ada Pengacara yang Keberaniannya Melebihi Alvin Lim
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad